HIV AIDS

PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIK DALAM KASUS HIV/AIDS
OLEH : HENNIES LITYANINGSIH
(170511013)
DOSEN PEMBIMBING : FAHRUDIN KURDI S.Kep.Ns.M.Kep.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada tahun 1980 WHO mengadakan pertemuan yang pertama tentang AIDS.Penelitian mengenai AIDS telah dilakukan secara intensif, dan informasi mengenai AIDS sudah menyebar dan bertambah dengan cepat.selain berdampak negative pada bidang medis, AIDS juga berdampak pada bidang lainnya seperti ekonomi, politik, etika, dan moral.          
      Berdasarkan data statistik, peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS diindonesia begitu cepat.Ternyata dasar penularan awal epidemi ini disebabkan oleh jarum suntik. Diperkirakan saat ini terdapatlebih dari 1,3 juta penderita HIV/AIDS akibat jarum suntik. Jika terus berlanjut makan diperkirakan tahun 2020 jumlah itu akan meningkat menjadi 2,3 juta orang. Dan sebagai mahasiswa keperawatan perlu memiliki pengetahuan tentang HIV/AIDS dan penatalaksanaannya secara komprehensif. AIDS merupakan penyakit yang disebabkan oleh Human Immuno deficiency virus HIV.
      Banyak isu legal yang terjadi dalam perawatan pasien. perawatan pasien dengan HIV/AIDS menimbulkan banyak masalah sulit tentang tes HIV, stigma, dan diskriminasi, masalah di tempat kerja, dan masih banyak masalah yang lain. penerimaan masyarakat terhadap pasien HIV/AIDS masih kurang disebabkan HIV banyak dihubungkan dengan mitos-mitos dimasyarakat. Perawat harus selalu mengevaluasi diri untuk memastikan tindakan telah sesuai dengan prinsip etik dan hukum. Hukum merupakan proses yang dinamis sehingga tenaga kesehatan juga harus selalu memperbaharui pengetahuan mereka tentang hukum yang berlaku saat itu. Prinsipnya, bersikap jujur pada pasien dan meminta informed consent atas semua tindakan atau pemeriksaan merupakan tindakan yang paling aman untuk menghindari implikasi hukum.

1.2   Tujuan
a.       Untuk memenuhi tugas Bapak Fahrudin Kurdi.
b.      Untuk dapat mengerti dan memahami Konsep Dasar HIV/AIDS
c.       Untuk dapat mengerti dan memahami Asuhan Keperawatan Pada Pasien HIV/AIDS.
d.      Agar dapat melaksanakan Asuhan Keperawatan Pada Pasien HIV/AIDS
e.       Agar mengetahui Konsep Etik dan Hukum dalam Asuhan Keperawatan Pasien HIV/AIDS

1.3  Ruang Lingkup
Adapun pembahasan makalah ini yaitu, pengertian, etiologi, faktor penyebab, proses dan penularan dari HIV, pencegahan dan penatalaksanaan, dan Konsep Etik dan Hukum dalam Asuhan Keperawatan Pasien HIV/AIDS.












BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1     Pengertian
HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang dapat menyebabkan penyakit AIDS. Virus ini menyerang manusia dan menyerang sistem kekebalan (imunitas) tubuh, sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi Yang menyebabkan defisiensi (kekurangan) sistem imun. AIDS adalah singkatan dari Acquired imune deficiency syndrome yaitu menurunnya daya tahan tubuh terhadap berbagai penyakit karena adanya infeksi virus HIV (human Immunodeficiency virus). Antibodi HIV positif tidak diidentik dengan AIDS, karena AIDS harus menunjukan adanya satu atau lebih gejala penyakit skibat defisiensi sistem imun selular.
AIDS ( Acquired Immunodeficiency Syndrome) adalah sekumpulan gejala atau penyakit yang disebabkan oleh menurunnya kekebalan tubuh akibat infeksi oleh virus HIV ( Human Immunodeficiency Virus) yang termasuk family retroviridae. AIDS merupakan tahap akhir dari infeksi HIV. (Sudoyo Aru, dkk 2009).

2.2     Etiologi
Penyebab adalah golongan virus retro yang disebut human immunodeficiency virus (HIV).HIV pertama kali ditemukan pada tahun 1983 sebagai retrovirus dan disebut HIV-1. Pada tahun 1986 di Afrika ditemukan lagi retrovirus baru yang diberi nama HIV-2. HIV-2 dianggap sebagai virus kurang pathogen dibandingkan dengan HIV Maka untuk memudahkan keduanya disebut HIV. Transmisi infeksi HIV dan AIDS terdiri dari lima fase yaitu :
1.      Periode jendela. Lamanya 4 minggu sampai 6 bulan setelah infeksi. Tidak ada gejala.
2.      Fase infeksi HIV primer akut. Lamanya 1-2 minggu dengan gejala flu likes illness.
3.      Infeksi asimtomatik. Lamanya 1-15 atau lebih tahun dengan gejala tidak ada.
4.      Supresi imun simtomatik. Diatas 3 tahun dengan gejala demam, keringat malam hari, B             
         menurun, diare, neuropati, lemah, rash, limfadenopati, lesi mulut.
5.      AIDS. Lamanya bervariasi antara 1-5 tahun dari kondisi AIDS pertama kali ditegakkan.  Didapatkan infeksi oportunis berat dan tumor pada berbagai system tubuh, dan manifestasi neurologist. AIDS dapat menyerang semua golongan umur, termasuk bayi, pria maupun wanita. Yang termasuk kelompok resiko tinggi adalah :
a.      Lelaki homoseksual atau biseks.
b.      Bayi dari ibu/bapak terinfeksi.
c.       Orang yang ketagian obat intravena
d.      Partner seks dari penderita AIDS
e.       Penerima darah atau produk darah (transfusi).

2.3     Faktor penyebab HIV/AIDS
AIDS disebabkan oleh Human Immunodeficiency virus. Secara umum penyebab penyakit AIDS hanya dibagi dalam 4 kategori umum, yaitu :
1.      Penggunaan Jarum Suntik yang tidak Steril. Penggunaan jarum suntik yang tidak steril sangat mampu mendorong seseorang terkena penyakit AIDS, para pengguna Narkoba yang terkadang saling bertukar jarum suntik sangat rentan tertular penyakit ini, karena penularan HIV AIDS sangat besar presentasenya terjadi karena cairan pada tubuh penderita yang terkena HIV AIDS berpindah ke tubuh normal (sehat).
2.      Seks Bebas serta seks yang kurang sehat dan aman. Berhubungan intim yang tidak sehat dan tidak menggunakan pengaman adalah peringkat pertama terbesar penyebab menularnya virus HIV AIDS, transmisi atau penularan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dalam hubungan seksual peluang terjadinya sangat besar, karena pada saat terjadi kontak antara sekresi pada cairan vagina pada alat kelamin. Hubungan seksual kurang aman dan tanpa dilengkapi pelindung (Kondom) akan lebih sangat berisiko dibandingkan hubungan seksual yang tanpa dilengkapi pelindung (Kondom) dan risiko hubungan seks anal lebih besar dibanding hubungan seks biasa dan oral seks, meskipun tidak berarti bahwa kedua jenis seks tersebut tidak beresiko.
3.      Penyakit Menurun. Seseorang ibu yang terkena AIDS akan dapat menurunkan penyakitnya pada janin yang dikandungnya, transmisi atau penularan HIV melalui rahim pada masa parinatal terjadi pada saat minggu terakhir pada kehamilan dan pada saat kehamilan, tingkat penularan virus ini pada saat kehamilan dan persalinan yaitu sebesar 25%. Penyakit ini tergolong penyakit yang dapat dirutunkan oleh sang ibu terhadap anaknya, menyusui juga dapat meningkatkan resiku penulaan HIV AIDS sebesar 4%.
4.      Tranfusi darah yang tidak steril Cairan didalam tubuh penderita AIDS sangat rentan menular sehingga dibutuhkan pemeriksaan yang teliti dalam hal transfusi darah pemilihan dan penyeleksian donor merupakan tahap awal untuk mencegah penularan penyakit AIDS, Resiko penularan HIV AIDS di sangat kecil presentasenya di negara-negara maju, hal ini disebabkan karena dinegara maju keamanan dalam tranfusi darah lebih terjamin karena proses seleksi yang lebih ketat.

2.4     Proses Penularan dan penyebaran HIV/AIDS
Syarat utama yang harus dipenuhi dalam penularan HIV untuk bisa masuk kedalam tubuh melalui aliran darah bisa berbentuk luka, pembuluh darah maupun lewat membrane mukosa (selaput lender).Virus HIV bisa terdapat pada semua cairan tubuh manusia, tetapi yang bisa menjadi media penularan hanya ada pada :
a.       Darah.
Melalui transfusi darah / produk darah yg sudah tercemar HIV lewat pemakaian jarum suntik yang sudah tercemar HIV, yang dipakai bergantian tanpa disterilkan, misalnya pemakaian jarum suntik dikalangan pengguna Narkotika Suntikan. Melalui pemakaian jarum suntik yang berulangkali dalam kegiatan lain, misalnya : peyuntikan obat, imunisasi, pemakaian alat tusuk yang menembus kulit, misalnya alat tindik, tato, dan alat facial wajah
b.      Cairan sperna (air mani) dan Cairan vagina
Melalui hubungan seks penetratif (penis masuk kedalam Vagina/Anus), tanpa menggunakan kondom, sehingga memungkinkan tercampurnya cairan sperma dengan cairan vagina (untuk hubungan seks lewat vagina) ; atau tercampurnya cairan sperma dengan darah, yang mungkin terjadi dalam hubungan seks lewat anus.
Dari tiga cairan tersebut HIV akan menular kepada orang lain jika ada salah satu jenis cairan orang yang terinfeksi HIV masuk kedalam aliran darah orang yang tidak terinfeksi HIV. Beberapa kegiatan yang dapat menularkan HIV yaitu :
a.       Hubungan seksual yang tidak aman (tidak menggunakan kondom ) dengan orang yang telah terinfeksi HIV
b.      Penggunaan jarum suntik, tindik, tattoo yang dapat menimbulkan luka dan tidak disterilkan, dipergunakan secara bersama-sama dan sebelumnya telah digunakan oleh orang yang terinfeksi HIV
c.       Melalui transfusi darah yang terinfeksi HIV
d.      Ibu hamil yang terinfeksi HIV pada anak yang dikandungnya pada saat :
         Antenatal yaitu saat bayi masih berada dalam rahim, melalui plasenta
         Intranatal yaitu saat prosses persalinan, bayi terpapar darah ibu atau cairan vagina
         Post-natal yaitu setelah proses persalinan melalui air susu ibu
         Kenyataanya 25-35% dari semua bayi yang dilahirkan oleh ibu yang sudah terinfeksi dinegara berkembang tertular HIV, dan 90% bayi dan anak yang tertular HIV tertular dari ibunya.

HIV tidak menular melalui :
a.       Hubungan kontak sosial biasa dari satu orang ke orang lain dirumah, tempat kerja atau tempat umum lainnya.
b.      Makanan.
c.       Udara dan air (kolam renang, toilet, dll).
d.      Gigitan serangga/nyamuk.
e.       Batuk, bersin, dan meludah.
f.       Bersalaman, menyentuh, berpelukan atau cuim pipi.
g.      Orang yang sudah terinfeksi HIV tidak dapat dibedakan dengan orang yang sehat di masyarakat. Mereka masih dapat melakukan aktivitas, badan terlihat sehat dan masih dapat bekerja dengan baik.


           2.5  Pencegahan penularan HIV
a.       Pasang tanda kewaspadaan disemua tempat yang berisiko terjadi pemajanan dengan darah cairan tubuh, dan sekresi. penerapan standar kewaspadaan yang arif dapat mencegah penularan HIV takterencana, hepatitis B, dan penyakit infeksius lain yang ditularkan melalui rute yang sama.
b.      Ajarkan pasien, keluarga,pasangan seks dan teman tentang penularan penyakit dan pencegahan penularan penyakit lebih lanjut pada orang lain.
c.       Beri tahu pasien untuk tidak mendonorkan darah, produk darah, organ, jaringan atau sperma.
d.      Bila pasien penyalahgunaan obat suntik, beri tahu pasien untuk tidak saling berbagi jarum suntik.
e.       Beri tahu pasien bahwa perilaku seksual yang berisiko tinggi tertular HIV bila terjadi praktik seksual yang melibatkan pertukaran cairan tubuh, seperti hubungan anal atau vaginal tanpa kondom.
f.       Bahas perilaku seks yang aman, seperti berpelukan, bercumbu, masturbasi bersama, dan hubungan seks yang aman. tidak berhubungan seks adalah cara paling efektif untuk mencegah penularan HIV
g.      Sarankan pasieb wanita berusia subur untuk menghindari kehamilan. jelaskan bahwa bayi dapat terinfeksi sebelum lahir, selama pelahiran, atau selama menyusui.

2.6  Penatalaksanaan HIV/AIDS
Penatalaksanaan HIV/AIDS terdiri dari pengobatan, perawatan / rehabilitasi dan edukasi.
a.       Pengobatan.
1.      Pengobatan pada pengidapan HIV/AIDS ditujukan terhadap :
         Virus HIV
         Infeksi oportunistik
         Kanker sekunder
         Status kekebalan tubuh
         Simtomatis dan suportif

2.      Obat Retrovirus. Yang biasa dipakai secara luas adalah :
         Zidovudine (AZT)
         Didanosine ( ddl ), Videx.

3.      Obat-obat untuk infeksi oportunistik
         Pemberian profiklaktik untuk PCP dimulai bila CD4 , 250 mm/mm3. Dengan kotrimokzasol dua kali/minggu. Dosis 2 tablet, atau dengan aerosol pentamidine 300mg, dan dapsone atau fansidar.
         Prokfilaksis untuk TBC dimulai bila PDD>=5mm, dan pasien anergik. Dipakai INH 300mg po qd dengan vit.b6, atau rifampisin 600mg po qd bila intolerans INH.
         Profilaksis untuk MAI (mycobacterium avium intracelulare), bila CD4 , 200/mm3, dengan frukanazol po q minggu, bila pernah menderita oral kandidiasis, sebelumnya.
         Belum direkomendasikan untuk profilaksis kandidiasis, karena cepat timbul resistensi obat disamping biaya juga mahal.

4.      Obat untuk kanker sekunder
Pada dasarnya sama dengan penanganan pada pasien non HIV. Untuk Sakorma Kaposi, KS soliter:radiasi, dan untuk KS multipel: kemoterapi. Untuk limfoma maligna: sesuai dengan penanganan limfoma paa pasien non HIV.
5.      Immune restoring agents
Obat-obat ini diharapkan dapat memperbaiki fungsi sel limfosit, menambah jumlah limfosit, sehingga dapat memperbaiki status kekebalan pasien. Bisa dengan memakai:
-          Interferon alpha                     -ekstrak kelenjar thymus
-          Interferron gamma                -loprinosin
-          Interleukin 2                          -Levamisol
Mengganti sel limfosit dengan cara: transfusi limfosit, transplantasi timus dan transplantasi sumsum tulang.

6.      Pengobatan simtomatik supportif
Obat-obatan simtomatis dan terapi suportif sring harus diberikan pada seseorang yang telah menderita ADIS, antara lain yang sering yaitu: analgetik, tranquiller minor, vitamin, dan transfusi darah.

b.      Rehabilitasi
Rehabilitas ditujukan pada pengidap atau pasien AIDS dan keluarga atau orang terdekat, dengan melakukan konseling yang bertujuan untuk :
1)      Memberikan dukungan mental-psikologis
2)      Membantu merekab untuk bisa mengubah perilaku yang tidak berisiko tinggi menjadi perilaku yang tidak berisiko atau kurang berisiko.
3)      Mengingatkan kembali tentang cara hidup sehat, sehingga bisa mempertahankan kondisi tubuh yang baik.
4)      Membantu mereka untuk menemukan solusi permasalahan yang berkaitan dengan penyakitnya, antara lain bagaimana mengutarakan masalah-masalah pribadi dan sensitif kepada keluarga dan orang terdekat.
c.       Edukasi
Edukasi pada masalah HIV/AIDS bertujuan untuk mendidik pasien dan keluarganya tentang bagaimana menghadapi hidup bersama AIDS, kemungkinan diskriminasi masyaratak sekitar, bagaimana tanggung jawab keluarga, teman dekat atau masyarakat lain. Pendidikan juga diberikan tentang hidup sehat, mengatur diet, menghindari kebiasaan yang dapat merugikan kesehatan, antara lain: rokok, minuman keras. Narkotik, dsb.

          2.7  Konsep Etik dan Hukum dalam Asuhan Keperawatan Pasien HIV/AIDS
           Etik berasal dari Bahasa yunani “ethos” yang berarti adat kebiasaan yang baik atau yang seharusnya dilakukan. Dalam organisasi profesi kesehatan pedoman baik atau buruk dalam melakukan tugas profesi telah dirumuskan dalam bentuk kode etik yang penyusunanya mengacu pada sistem etik dan asas etik yang ada. meskipun terdapat perbedaan aliran dan pandangan hidup, serta adanya perubahan dalam tata nilai kehidupan masyarakat secara global, tetapi dasar etik dibidang kesehatan, “Kesehatan klien senantiasa akan saya utamakan” tetap merupakan asas yang tidak pernah berubah. Asas dasar tersebut dijabarkan menjadi enam asas etik, yaitu :
1.      Asas menghormati Otonomi Klien
Klien mempunyai kebebasan untuk mengetahui dan memutuskan apa yang dilakukan terhadapnya, untuk ini perlu diberikan informasi yang cukup.
2.      Asas Kejujuran
Tenaga kesehatan hendaknya mengatakan yang sebenarnya tentang apa yang terjadi, apa yang akan dilakukan serta risiko yang dapat terjadi.
3.      Asas Tidak merugikan
Tenaga kesehatan tidak melakukan tindakan yang tidak diperlukan dan mengutamakan tindakan yang tidak merugikan klien serta mengupayakan risiko yang paling minimal atas tindakan yang dilakukan.
4.      Asas Manfaat
Semua tindakan yang dilakukan terhadap klien harus bermanfaat bagi klien untuk mengurangi penderitaan atau memperpanjang hidupnya.
5.      Asas Kerahasiaan
Kerahasiaan klien harus dihormati meskipun klien telah meninggal.
6.      Asas Keadilan
Tenaga kesehatan harus adil, tidak membedakan kedudukan sosial ekonomi, pendidikan, gender, agama, dan lain sebagainya.

Prinsip etik yang harus dipegang oleh seseorang, masyarakat, nasional, dan internasional dalam menghadapi HIV/AIDS adalah :
1.      Empati
Ikut merasakan penderitaan sesame termasuk ODHA dengan penuh simpati, kasih saying dan kesediaan saling menolong.
2.      Solidaritas
Secara bersama-sama membantu meringankan dan melawan ketidakadilan yang diakibatkan oleh HIV/AIDS.
3.      Tanggung jawab
Bertanggung jawab mencegah penyebaran dan memberikan perawatan pada ODHA.

           Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum dan hak Asasi manusia (HAM). Permasalahan pokok yang menyangkut hukum berkaitan dengan maraknya kasus HIV/ AIDS adalah bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan kepentingan masyarakat dan  kepentingan individu pengidap HIV dan penderita AIDS (Indar, 2010).
           Aspek hukum dan HAM merupakan dua komponen yang sangat penting dan ikut berpengaruh terhadap berhasil tidaknya program penanggulangan yang dilaksanakan. Telah diketahui bahwa salah satu sifat utama dari fenomena HIV & AIDS terletak pada keunikan dalam penularan dan pencegahannya. Berbeda dengan beberapa penyakit menular lainnya yang penularannya dibantu serta dipengaruhi oleh alam sekitar, pada HIV & AIDS  penularan dan pencegahannya berhubungan dengan dan atau tergantung pada perilaku manusia.
           Terdapat dua hak asasi fundamental yang berkaitan dengan epidemi HIV/ AIDS yaitu : hak terhadap kesehatan dan hak untuk bebas dari diskriminasi. Dibandingkan dengan hak terhadap kesehatan, jalan keluar dari masalah diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS ini jauh lebih kompleks dan sulit.
           Pada banyak kasus, penderita akhirnya bisa berdamai dengan kenyataan bahwa mereka memang mengidap HIV dan mungkin akan meninggal dengan dan karena AIDS. Akan tetapi penderitaan yang lebih parah justru dialami karena adanya stereotype yang dikenakan kepada mereka. Orang terinfeksi acap kali dihubungkan dengan orang terkutuk (amoral) karena perilakunya yang menyimpang dan memang harus menanggung penderitaan sebagai karma atas dosa-dosanya.
           Tidak hanya dalam bentuk stereotip tetapi di banyak tempat ditemukan berbagai pelanggaran HAM berupa stigmatisasi dan diskriminasi, bahkan  juga penganiayaan dan penyiksaan. Berbagai pelanggaran HAM dan hukum sebagai yang tergambar di atas pada akhirnya merupakan fakta sosial yang menjadi bagian dari penderitaan orang terinfeksi bahkan merupakan penyebab sekunder/non medis bagi kematian mereka.
           Dalam Pasal 4 UU Kesehatan No. 36/2009 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Permasalahan HIV dan AIDS sangat terkait dengan hak atas kesehatan. Hak atas kesehatan adalah aset utama keberadaan umat manusia karena terkait dengan kepastian akan adanya pemenuhan atas hak yang lain, seperti pendidikan dan pekerjaan. Secara garis besar di dalam UU Kesehatan perlindungan hukum terhadap penderita HIV/ AIDS diatur mengenai :
a.       Hak atas pelayanan kesehatan
Undang-Undang Kesehatan mewajibkan perawatan diberlakukan kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali termasuk penderita HIV AIDS. Dalam Pasal 5 UU Kesehatan  dinyatakan bahwa terdapat kesamaan hak tiap orang dalam mendapatkan akses atas sumber daya kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.Tugas pemerintah dalam hal ini untuk menyediakan tenaga medis, paramedik dan tenaga kesehatan lainnya yang cukup dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi penderita HIV/AIDS dan menjamin ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan sehingga tercapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan serta jaminan ketersediaan obat dan alat kesehatan diatur dalam UU Kesehatan dan berlaku juga bagi penderita HIV/AIDS.
b.      Hak atas informasi
Pasal 7 UU Kesehatan secara tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan serta informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan atas dirinya pada pasal 8. Peningkatan pendidikan untuk menangani HIV dan AIDS termasuk metode pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan penyebaran HIV dan AIDS, misalnya melalui penyuluhan dan sosialisasi merupakan upaya dalam memberikan informasi mengenaiHIV/AIDS.
c.       Hak atas kerahasiaan
Hak atas kerahasiaan dalam UU Kesehatan diatur dalam Pasal 57 dimana setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatannya. Selain itu UUPK No. 29/2004 juga mengatur mengenai rahasia medis dan rekam medis ini pada paragraph 3 dan 4 tentang rekam medis dan rahasia kedokteran. Rahasia Medis itu bersifat pribadi, hubungannya hanya antara dokter - pasien.  Ini berarti seorang dokter tidak boleh mengungkapkan tentang rahasia penyakit pasien yang dipercayakannya kepada orang lain, tanpa seizin si pasien. Masalah HIV / AIDS banyak sangkut pautnya dengan Rahasia Medis sehingga kita harus berhati hati dalam menanganinya. Dalam mengadakan peraturan  hukum, selalu terdapat dilema antara kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan. Seringkali harus dipertimbangkan kepentingan mana yang dirasakan lebih berat. Dalam sistim Demokrasi, hak asasi seseorang harus diindahkan, namun hak asasi ini tidaklah berarti bersifat mutlak. Pembatasan dari hak asasi seseorang adalah hak asasi orang lain didalam masyarakat itu. Jika ada pertentangan kepentingan, maka hak perorangan harus mengalah terhadap kepentingan masyarakat banyak.
d.      Hak atas Persetujuan Tindakan Medis
           Dalam pasal 56 UU Kesehatan diatur tentang persetujuan tindakan medis atau informed consent. Masalah AIDS juga ada erat kaitannya dengan Informed Consent. Merupakan tugas dan kewajiban seorang dokter untuk memberikan informasi tentang penyakit-penyakit yang diderita pasien dan tindakan apa yang hendak dilakukan, disamping wajib merahasiakannya. Pada pihak lain kepentingan masyarakat juga harus dilindungi.
           Semua tes HIV harus mendapatkan informed consent dari pasien setelah pasien diberikan informasi yang cukup tentang tes, tujuan tes,implikasi hasil tes positif ataupun negatif yang berupa konseling prates.




            2.8  Isu Etik dan Hukum pada Konseling Pre-Post tes HIV
1.      Konseling Pre-post Tes HIV
           Konseling adalah proses pertolongan di mana seseorang dengan tulus ikhlas dan tujuan yang  jelas memberikan waktu, perhatian dan keahliannya untuk membantu klien mempelajari dirinya, mengenali, dan melakukan pemecahan masalah terhadap keterbatasan yang diberikan lingkungan. Voluntary counseling and testing (VCT) atau  konseling dan tes sukarela merupakan kegiatan konseling yang bersifat sukarela dan rahasia, yang dilakukan sebelum dan sesudah tes darah di laboratorium. Tes HIV dilakukan setelah klien terlebih dahulu memahami dan menandatangani informed consent yaitu surat persetujuan setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dan benar. Pelayanan VCT harus dilakukan oleh petugas yang sangat terlatihh dan memiliki keterampilan konseling dan pemahaman akan HIV/AIDS. Konseling dilakukan oleh konselor terlatih dengan modul VCT. Mereka dapat berprofesi perawat, pekerja sosial, dokter, psikolog, psikiater, atau profesi lain.

2.      Informed Consent untuk tes HIV/AIDS
           Tes HIV adalah tes darah yang digunakan untuk memastikan apakah seseorang sudah positif terinfeksi HIV atau tidak, yaitu dengan cara mendeteksi adanya antibody HIV di dalam sampel darahnya. Hal ini perlu dilakukan setidaknya agar seseorang bisa mengetahui secara pasti status kessehatan dirinya, terutama menyangkut risiko dari perilakunya selama ini. Tes HIV harus bersifat :
a.       Sukarela : bahwa seseorang yang akan melakukan tes HIV haruslah berdasarkan atas kesadarannya sendiri, bukan atas paksaan/tekanan orang lain ini juga berarti bahwa dirinya setuju untuk dites setelah mengetahui hal-hal apa saja yang tercakup dalam tes itu, apa keuntungan dan kerugian dari tes HIV, serta apa saja implikasi dari hasil positif ataupun negative tersebut.
b.      Rahasia : apapun hasil tes ini (baik positif maupun negative) hasilnya hanya boleh diberitahu langsung kepada orang yang bersangkutan.
c.       Tidak boleh diwakilkan  kepada siapapun baik orangtua/pasangan, atasan atau siapapun.
           Semua tes HIV harus mendapat informed consent dari klien setelah klien diberikan informasi yang cukup tentang tes, tujuan tes, implikasi hasil tes positif atau negative yang berupa konseling prates. Dalam  menjalankan fungsi perawat sebagai advokat bagi klien, sedangkan tugas perawat dalam informed consent adalah memastikan bahwa informed consent telah meliputi tiga aspek penting, yaitu ;
a.       Persetujuan harus diberikan secara sukarela.Persetujuan harus diberikan oleh individu yang mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk memahami.
b.      Persetujuan  harus diberikan setelah diberikan informasi yang cukup sebagai pertimbangan untuk membuat keputusan.
c.       Persetujuan pada tes HIV harus bersifat jelas dan khusus, maksudnya, persetujuan diberikan terpisah dari persetujuan tindakan medis atau tindakan perawatan lain. persetujuan juga sebaiknya dalam bentuk tertulis, karena persetujuan secara verbal memungkinkan pasien untuk menyangkal persetujuan yang telah diberikannya dikemudian hari

3.      Aspek Etik dan Legal Tes HIV
           Informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut (Permenkes, 1989). Dasar dari informed consent yaitu;
a.       Asas menghormati otonomi pasien setelah mendapatkan informasi yang memadai pasien bebas dan berhak memutuskan apa yang akan dilakukan terhadapnya.
b.      Kepmenkes 1239/Menkes/SK/XI/2001 pasal 16: dalam melaksanakan
kewenangannya perawat wajib menyampaikan informasi dan meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
c.       PP No. 32 tahun1996 tentang tenaga kesehatan pasal 22 ayat 1: bagi tenaga
kesehatan dalam menjalankan tugas wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan.
d.      UU No. 23 tahun 1992 tentang tenaga kesehatan pasal 15 ayat 2: tindakan medis tertentu hanya bisa dilakukan dengan persetujuan yang bersangkutan atas keluarga.

4.      Kerahasiaan Status HIV
Pasien HIV berhak atas kerahasiaan, ini sesuai dengan prinsip etik asas kerahasiaan yaitu kerahasiaan klien harus dihorma! meskipun klien meninggal. Untuk itu tenaga kesehatan mempunyai kewajiban untuk melindungi hak klien tersebut dengan tetap merahasiakan apapun yang berhubungan dengan klien. Hak klien atas kerahasiaan ini juga dilindungi oleh hukum sehingga apabila kita melanggarnya kita bisa terkena sanksi hukum. Terdapat perkecualian di mana pasien HIV/AIDS bisa dibuka yaitu bilamana:
a.       Berhubungan dengan administrasi .
b.      Bila kita dimintai keterangan dipersidangan.
c.       Informasi bisa diberikan kepada seseorang yang merawat atau memberikan konseling dan informasi diberikan dengan tujuan untuk merawat, mengobati, atau memberikan konseling pada klien.
d.      Informasi diberikan kepada Depkes. Berdasarkan Instruksi Menkes no. 72/Menkes/Inst/II/1988 tentang kewajiban melaporkan penderita dengan gejala AIDS: petugas kesehatan yang mengetahui atau menemukan seseorang dengan gejala AIDS wajib melaporan kepada sarana pelayanan kesehatan yang di teruskan.
e.       Informasi diberikan kepada partner seks/keluarga yang merawat klien dan berisiko terinfeksi oleh klien karena klien tidak mau menginformasikan pada keluarga/pasangan seksnya dan melakukan hubungan seksual yang aman. Hal ini berkaitan dengan tugas tenaga kesehatan untuk melindungi masyarakat. keluarga dan orang terdekat klien dari bahaya tertular HIV. dalam hai ini, Petugas kesehatan boleh membuka status HIV pasien hanya jika petugas mengidentifikasi keluarga/partner seks klien berisiko tinggi tertular, pasien menolak memberi tahu pasangannya atau melakukan hubungan seks yang aman, pasien telah diberi konseling tentang pen!ngnya memberi tahu pasangan/keluarganya dan melakukan hubungan seks yang aman, tenaga kesehatan telah memberitahu klien bahwa klien berkewajiban melindungi orang lain dari bahaya penularan HIV/AIDS tapi klien tetap menolak memberitahu keluarga atau pasangannya tentang status penyakitnya.

2.9 Isu Etik Khusus
            Karena keterkaitannya yang erat dengan perilaku seksual, penggunaan obat-obatan terlarang, dan penurunan kondisi fisik dan kematian, AIDS menimbulkan stigma sosial, menurut pernyataan sikap ANA, kewajiban moral untuk merawat klien yang terinfeksi HIV tidak dapat di kesampingkan, kecuali jika resikonya melebihi tanggung jawab. “bukan  hanya asuhan  keperawatan yang  harus diberikan, tetapi perawat harus diberi tahu juga mengenai resiko dan tanggung jawab yang mereka hadapi dalam memberikan  asuhan  keperawatan menerima resiko pribadi  yang melebihi batasan tugas bukan kewajiban moral, melainkan pilihan moral” (ANA, 1998 dalam buku Kozier, 2010).
            Isu etik lainnya berpusat pada pemeriksaan untuk mengetahui status HIV dan adanya AIDS pada  professional kesehatan  klien muncul pertanyaan mengenai apakah semua penyedia pelayanan kesehatan dan pasien wajib atau secara sukarela menjalani pemeriksaan ini dan apakah hasil pemeriksaan tersebut harus diberikan kepada perusahaan asuransi, pasangan seksual, atau  pemberi asuhan. sama halnya dengan  semua dilematik, terdapat dampak positif dan negative setiap kemungkinan  bagi individu tersebut.
2.10  Kasus dan Pembahasan Kasus
           Tn. A masuk kerumah sakit dengan keluhan gejala demam dan diare kurang lebih selama 6 hari. selain itu, Tn. A sariawan sudah 2 bulan tidak sembuh-sembuh dan berat badannya turun secara berangsur-angsur. kemudian Tn. A menjalani pemeriksaan laboratorium dengan mengambil sampel darahnya.  Tn. A yang ingin tahu sekali tentang penyakitnya meminta perawat tersebut untuk segera memberi tahu penyakitnya setelah didapatkan hasil pemeriksaan. Sore harinya pukul 16.00 WIB hasil pemeriksaan telah diterima oleh perawat tersebut dan telah dibaca oleh dokternya. Hasilnya mengatakan bahwa Tn. A positif terjangkit penyakit HIV/AIDS. Kemudian perawat tersebut memanggil keluarga Tn. A untuk menghadap dokter yang menangani Tn. A. Bersama dokter dan seijin dokter tersebut, perawat menjelaskan tentang kondisi pasien dan penyakitnya. Keluarga terlihat kaget dan bingung. Keluarga meminta kepada dokter terutama perawat untuk tidak memberitahukan penyakitnya ini kepada Tn. A. Keluarga takut Tn. A akan frustasi, tidak mau menerima kondisinya dan dikucilkan dari masyarakat.
           Perawat tersebut mengalami dilema etik dimana satu sisi dia harus memenuhi permintaan keluarga namun di sisi lain perawat tersebut harus memberitahukan kondisi yang dialami oleh Tn. A karena itu merupakan hak pasien untuk mendapatkan informasi.
Pembahasan
           Perawat tersebut berusaha untuk memberikan pelayanan keperawatan yang sesuai dengan etika dan legal yaitu dia menghargai keputusan yang dibuat oleh pasien dan keluarga. Selain itu dia juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai perawat dalam memenuhi hak-hak pasien salah satunya adalah memberikan informasi yang dibutuhkan pasien atau informasi tentang kondisi dan penyakitnya. Hal ini sesuai dengan salah satu hak pasien dalam pelayanan kesehatan. Memberikan informasi kepada pasien merupakan suatu bentuk interaksi antara pasien dan tenaga kesehatan. Sifat hubungan ini penting karena merupakan faktor utama dalam menentukan hasil pelayanan kesehatan. Keputusan keluarga pasien yang berlawanan dengan keinginan pasien tersebut maka perawat harus memikirkan alternatif-alternatif atau solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan berbagai konsekuensi dari masing-masing alternatif tindakan.
           Dalam pandangan Etika penting sekali memahami tugas perawat agar mampu memahami tanggung jawabnya. Perawat perlu memahami konsep kebutuhan dasar manusia dan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan fisiknya atau psikologisnya saja, tetapi semua aspek menjadi tanggung jawab perawat. Etika perawat melandasi perawat dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut. Dalam pandangan etika keperawatan, perawat memilki tanggung jawab (responsibility) terhadap tugas-tugasnya.
1.      Mengkaji situasi
Dalam hal ini perawat harus bisa melihat situasi, mengidentifikasi masalah/situasi dan menganalisa situasi. Dari kasus diatas dapat ditemukan permasalahan atau situasi sebagai berikut :
a.       Tn. A menggunakan haknya sebagai pasien untuk mengetahui penyakit yang dideritanya sekarang sehingga Tn. A meminta perawat tersebut memberikan informasi tentang hasil pemeriksaan kepadanya. 
b.      Rasa kasih sayang keluarga Tn. A terhadap Tn. A membuat keluarganya berniat menyembunyikan informasi tentang hasil pemeriksaan tersebut dan meminta perawat untuk tidak menginformasikannya kepada Tn. A dengan pertimbangan keluarga takut jika Tn. A akan frustasi tidak bisa menerima kondisinya sekarang
c.       Perawat merasa bingung dan dilema dihadapkan pada dua pilihan dimana dia harus memenuhi permintaan keluarga, tapi disisi lain dia juga harus memenuhi haknya pasien untuk memperoleh informasi tentang hasil pemeriksaan atau kondisinya.

2.      Mendiagnosa Masalah Etik Moral
      Berdasarkan kasus dan analisa situasi diatas maka bisa menimbulkan permasalahan etik moral jika perawat tersebut tidak memberikan informasi kepada Tn. A terkait dengan penyakitnya karena itu merupakan hak pasien untuk mendapatkan informasi tentang kondisi pasien termasuk penyakitnya.

3.      Membuat Tujuan dan Rencana Pemecahan
      Alternatif-alternatif rencana harus dipikirkan dan direncanakan oleh perawat bersama tim medis yang lain dalam mengatasi permasalahan dilema etik seperti ini. Adapun alternatif rencana yang bisa dilakukan antara lain : Perawat akan melakukan kegiatan seperti biasa tanpa memberikan informasi hasil pemeriksaan/penyakit Tn. A kepada Tn. A saat itu juga, tetapi memilih waktu yang tepat ketika kondisi pasien dan situasinya mendukung. Hal ini bertujuan supaya Tn. A tidak panic yang berlebihan ketika mendapatkan informasi seperti itu karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan-pendekatan oleh perawat. Selain itu untuk alternatif rencana ini diperlukan juga suatu bentuk motivasi/support sistem yang kuat dari keluarga. Keluarga harus tetap menemani Tn. A tanpa ada sedikitpun perilaku dari keluarga yang menunjukkan denial ataupun perilaku menghindar dari Tn. A. Dengan demikian diharapkan secara perlahan, Tn. A akan merasa nyaman dengan support yang ada sehingga perawat dan tim medis akan menginformasikan kondisi yang sebenarnya.Ketika jalannya proses sebelum diputuskan untuk memberitahu Tn. A tentang kondisinya dan ternyata Tn. A menanyakan kondisinya ulang, maka perawat tersebut bisa menjelaskan bahwa hasil pemeriksaannya masih dalam proses tim medis. Alternatif ini tetap memiliki kelemahan yaitu perawat tidak segera memberikan informasi yang dibutuhkan Tn. A dan tidak jujur saat itu walaupun pada akhirnya perawat tersebut akan menginformasikan yang sebenarnya jika situasinya sudah tepat. Ketidakjujuran merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik keperawatan. Perawat akan melakukan tanggung jawabnya sebagai perawat dalam memenuhi hak-hak pasien terutama hak Tn. A untuk mengetahui penyakitnya, sehingga ketika hasil pemeriksaan sudah ada dan sudah didiskusikan dengan tim medis maka perawat akan langsung menginformasikan kondisi Tn. A tersebut atas seijin dokter. Alternatif ini bertujuan supaya Tn. A merasa dihargai dan dihormati haknya sebagai pasien serta perawat tetap tidak melanggar etika keperawatan. Hal ini juga dapat berdampak pada psikologisnya dan proses penyembuhannya. Misalnya ketika Tn. A secara lambat laun mengetahui penyakitnya sendiri atau tahu dari anggota keluarga yang membocorkan informasi, maka Tn. A akan beranggapan bahwa tim medis terutama perawat dan keluarganya sendiri berbohong kepadanya. Dia bisa beranggapan merasa tidak dihargai lagi atau berpikiran bahwa perawat dan keluarganya merahasiakannya karena ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) merupakan “aib” yang dapat mempermalukan keluarga dan Rumah Sakit. Kondisi seperti inilah yang mengguncangkan psikis Tn. A nantinya yang akhirnya bisa memperburuk keadaan Tn. A. Sehingga pemberian informasi secara langsung dan jujur kepada Tn. A perlu dilakukan untuk menghindari hal tersebut. Kendala-kendala yang mungkin timbul : Keluarga tetap tidak setuju untuk memberikan informasi tersebut kepada Tn. A.  Sebenarnya maksud dari keluarga tersebut adalah benar karena tidak ingin Tn. A frustasi dengan kondisinya. Tetapi seperti yang diceritakan diatas bahwa ketika Tn. A tahu dengan sendirinya justru akan mengguncang psikisnya dengan anggapan-anggapan yang bersifat emosional dari Tn. A tersebut sehingga bisa memperburuk kondisinya. Perawat tersebut harus mendekati keluarga Tn. A dan menjelaskan tentang dampak-dampaknya jika tidak menginformasikan hal tersebut. Jika keluarga tersebut tetap tidak mengijinkan, maka perawat dan tim medis lain bisa menegaskan bahwa mereka tidak akan bertanggung jawab atas dampak yang terjadi nantinya. Selain itu sesuai dengan Kepmenkes 1239/2001 yang mengatakan bahwa perawat berhak menolak pihak lain yang memberikan permintaan yang bertentangan dengan kode etik dan profesi keperawatan. Keluarga telah mengijinkan tetapi Tn. A denial dengan informasi yang diberikan perawat. Denial atau penolakan adalah sesuatu yang wajar ketika seseorang sedang mendapatkan permasalahan yang membuat dia tidak nyaman. Perawat harus tetap melakukan pendekatan-pendekatan secara psikis untuk memotivasi Tn. A. Perawat juga meminta keluarga untuk tetap memberikan support sistemnya dan tidak menunjukkan perilaku mengucilkan Tn. A tersebut. Hal ini perlu proses adaptasi sehingga lama kelamaan Tn. A diharapkan dapat menerima kondisinya dan mempunyai semangat untuk sembuh.

4.      Melaksanakan Rencana
      Alternatif-alternatif rencana tersebut harus dipertimbangkan dan didiskusikan dengan tim medis yang terlibat supaya tidak melanggar kode etik keperawatan. Sehingga bisa diputuskan mana alternatif yang akan diambil. Dalam mengambil keputusan pada pasien dengan dilema etik harus berdasar pada prinsip-prinsip moral yang berfungsi untuk membuat secara spesifik apakah suatu tindakan dilarang, diperlukan atau diizinkan dalam situasi tertentu ( John Stone, 1989 ), yang meliputi :
a.       Autonomy / Otonomi
Pada prinsip ini perawat harus menghargai apa yang menjadi keputusan pasien dan keluarganya tapi ketika pasien menuntut haknya dan keluarganya tidak setuju maka perawat harus mengutamakan hak Tn. A tersebut untuk mendapatkan informasi tentang kondisinya.
b.      Benefesience / Kemurahan Hati
Prinsip ini mendorong perawat untuk melakukan sesuatu hal atau tindakan yang baik dan tidak merugikan Tn. A. Sehingga perawat bisa memilih diantara 2 alternatif diatas mana yang paling baik dan tepat untuk Tn. A dan sangat tidak merugikan Tn. A
c.   Justice / Keadilan
Perawat harus menerapkan prinsip moral adil dalam melayani pasien. Adil berarti Tn. A mendapatkan haknya sebagaimana pasien yang lain juga mendapatkan hak tersebut yaitu memperoleh informasi tentang penyakitnya secara jelas sesuai dengan konteksnya/kondisinya.
d.   Nonmaleficience / Tidak merugikan
Keputusan yang dibuat perawat tersebut nantinya tidak menimbulkan kerugian pada Tn. A baik secara fisik ataupun psikis yang kronis nantinya.
e.   Veracity / Kejujuran
Perawat harus bertindak jujur jangan menutup-nutupi atau membohongi Tn. A tentang penyakitnya. Karena hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab perawat untuk memberikan informasi yang dibutuhkan Tn. A secara benar dan jujur sehingga Tn. A akan merasa dihargai dan dipenuhi haknya.
f.   Fedelity / Menepati Janji
Perawat harus menepati janji yang sudah disepakati dengan Tn. A sebelum dilakukan pemeriksaan yang mengatakan bahwa perawat bersdia akan menginformasikan hasil pemeriksaan kepada Tn. A jika hasil pemeriksaannya sudah selesai. Janji tersebut harus tetap dipenuhi walaupun hasilnya pemeriksaan tidak seperti yang diharapkan karena ini mempengaruhi tingkat kepercayaan Tn. A terhadap perawat tersebut nantinya.
g.  Confidentiality / Kerahasiaan
Perawat akan berpegang teguh dalam prinsip moral etik keperawatan yaitu menghargai apa yang menjadi keputusan pasien dengan menjamin kerahasiaan segala sesuatu yang telah dipercayakan pasien kepadanya kecuali seijin pasien.
 Berdasarkan pertimbangan prinsip-prinsip moral tersebut keputusan yang bisa diambil dari dua alternatif diatas lebih mendukung untuk alternatif ke-2 yaitu secara langsung memberikan informasi tentang kondisi pasien setelah hasil pemeriksaan selesai dan didiskusikan dengan semua yang terlibat. Mengingat alternatif ini akan membuat pasien lebih dihargai dan dipenuhi haknya sebagai pasien walaupun kedua alternatif tersebut memiliki kelemahan masing-masing. Hasil keputusan tersebut kemudian dilaksanakan sesuai rencana dengan pendekatan-pendekatan dan caringserta komunikasi terapeutik.


5.      Mengevaluasi Hasil
      Alternatif yang dilaksanakan kemudian dimonitoring dan dievaluasi sejauh mana Tn. A beradaptasi tentang informasi yang sudah diberikan. Jika Tn. A masih denial maka pendekatan-pendekatan tetap terus dilakukan dan support sistem tetap terus diberikan yang pada intinya membuat pasien merasa ditemani, dihargai dan disayangi tanpa ada rasa dikucilkan.


















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            AIDS adalah singkatan dari Acquired imune deficiency syndrome yaitu menurunnya daya tahan tubuh terhadap berbagai penyakit karena adanya infeksi virus HIV (human Immunodeficiency virus). Antibodi HIV positif tidak diidentik dengan AIDS, karena AIDS harus menunjukan adanya satu atau lebih gejala penyakit skibat defisiensi sistem imun selular.HIV dan AIDS dapat menyerang siapa saja. Namun pada kelompok rawan mempunyai risiko besar tertular HIV penyebab AIDS,   yaitu :
1.      Orang yang berperilaku seksual dengan berganti-ganti pasangan
2.      Pengguna narkoba suntik
3.      Pasangan seksual pengguna narkoba suntik
4.      Bayi yang ibunya positif HIV
            Penularan HIV/AIDS. Hubungan  seksual (anal, oral, vaginal) yang tidak terlindungi (tanpa kondom) dengan orang yang telah terinfeksi HIV;
1.            Jarum suntik/tindik/tato yang tidak steril dan dipakai bergantian
2.            Mendapatkan transfusi darah yang mengandung virus HIV
3.            Ibu penderita HIV Positif kepada bayinya ketika dalam kandungan, saat melahirkan atau melalui air susu ibu (ASI)
            HIV tidak ditularkan melalui hubungan sosial yang biasa seperti jabatan tangan, bersentuhan, berciuman biasa, berpelukan, penggunaan peralatan makan dan minum, gigitan nyamuk, kolam renang, penggunaan kamar mandi atau WC/Jamban yang sama atau tinggal serumah bersama Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Tanda dan gejala klinis penderita HIV/AIDS;
1.      Berat badan menurun lebih dari 10 % dalam 1 bulan
2.      Diare kronis yang berlangsung lebih dari 1 bulan
3.      Demam berkepanjangan lebih dari1 bulan
4.      Penurunan kesadaran dan gangguan-gangguan neurologis
5.      Dimensia/HIV ensefalopati
6.      Infeksi jamur berulang pada alat kelamin wanita
            Pencegahan HIV/AIDS. HIV dapat dicegah dengan memutus rantai penularan, yaitu ;
1.      Menggunakan kondom pada setiap hubungan seks berisiko,
2.      Tidak menggunakan jarum suntik secara bersam-sama
            Penatalaksanaan HIV/AIDS terdiri dari pengobatan, perawatan / rehabilitasi dan edukasi.Kepercayaan merupakan standar legal dan etis dari kerahasiaan dimana profesi kesehatan harus menjaganya. Tanpa pemahaman bahwa pembeberan tersebut akan selalu dijaga kerahasiaannya, pasien mungkin akan menahan informasi pribadi yang dapat mempersulit dokter dalam usahanya memberikan intervensi efektif atau dalam mencapai tujuan kesehatan publiktertentu. Ada banyak kesulitan yang timbul didalam menjaga kerahasiaan informasi pasien yang sensitif HIV AIDS terutama pada masyarakat r yang memiliki kecenderungan untuk berbagi informasi. Namun dengan sosialiasi dan penanganan yang baik petugas kesehatan dan medis diharapkan dapat memberikan pengertian terutama pada mereka yang tingkat pendidikannya rendah.

3.2  Saran
      Penyaji menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu penyaji berharap kritik dan saran yang membangun untuk pembuatan makalah selanjutnya.
















DAFTAR PUSTAKA

Cipto, Susilo. 2006. Pengaruh Penyuluhan terhadap Penurunan Stigma      Masyarakat    tentang HIV/AIDS. Skripsi. Surabaya, PSIK FK Unair.

Nursalam dkk. 2007. Asuhan Keperawatan pada Pasien Terinfeksi HIV dan AIDS.           Jakarta: Salemba Medika.

Widoyono. 2005. Penyakit Tropis: Epidomologi, Penularan, Pencegahan, dan      Pemberantasannya. Jakarta: Erlangga Medical Series.

Hanwari, D.2009.Global Effect HIV/AIDS Dimensi Psikoreligi.Jakarta:FKUL.

Sudoyo, Aru W. 2009.Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam. Jakarta : Interna Publishing.

Kozier. 2010.  Fundamental Keperawatan Vol.1. Jakarta:EGC

Indar. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Makassar : Lembaga Penerbitan Universitas     Hasanuddin (Lephas).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGINA PECTORIS

Tugas trakeostomi